Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk memproses gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa gugatan tersebut akan ditangani layaknya permohonan pada umumnya.
Proses Gugatan KUHP Baru
“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Makamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Saldi menambahkan bahwa persidangan di MK pada tahun 2026 akan dimulai pada hari Kamis (8/1/2026). Ia memastikan MK siap untuk memproses dan menindaklanjuti setiap permohonan gugatan terkait KUHP baru.
“Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau, apakah KUHP atau KUHAP itu masuk besok, saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu,” tuturnya.
Enam Gugatan Terdaftar di MK
Berdasarkan data situs resmi MK, setidaknya enam gugatan terkait KUHP baru telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan tersebut mencakup berbagai pasal krusial:
1. Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama
Diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk. dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini menargetkan Pasal 302 ayat (1) KUHP yang mempidanakan penghasutan agar seseorang menjadi tidak beragama. Para pemohon meminta pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.
2. Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres
Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP terkait larangan menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Pemohon khawatir pasal ini menimbulkan fear effect yang membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.
3. Gugatan Pasal Zina
Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk. Gugatan ini fokus pada aturan pengaduan pada pasal perzinaan (Pasal 218 ayat (2)) dan mempertanyakan identifikasi kerugian nyata dari hubungan seksual konsensual antara orang dewasa.
4. Gugatan Pasal Terkait Hukuman Mati
Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk. Mereka menggugat Pasal 100 KUHP yang mengatur hukuman mati dengan masa percobaan. Pemohon meminta penambahan frasa mengenai pengaturan lebih lanjut terkait penilaian kriteria hukuman mati melalui Peraturan Presiden.
5. Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah
Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk. Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pemohon meminta pasal tersebut dihapus atau diubah agar tidak mencakup penyampaian pendapat atau kritik mengenai kebijakan publik.
6. Gugatan Pasal Pemberantasan Korupsi
Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar. Gugatan ini menyasar Pasal 603 dan 604 KUHP mengenai tindak pidana korupsi. Pemohon meminta penambahan frasa yang mengecualikan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan iktikad baik dalam menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan.






