Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono menyoroti indikasi gaya hidup hedon di kalangan hakim, yang salah satunya dapat terlihat dari jenis kendaraan yang terparkir di area pengadilan. Ia mengaku sering mengamati hal ini saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Indikasi Hedonisme dari Kendaraan
Setyawan menceritakan pengalamannya saat berada di MA. Ia selalu memperhatikan isi parkiran pengadilan. “Jadi saya dulu juga waktu di Bawas itu, kalau ke pengadilan, selalu lihat, pertama saya lihat di parkiran ya isinya itu apa. Apa mobil sekelas Avanza? Naik Innova? Atau mungkin yang bisa juga ada Jaguar di situ,” kata Setyawan di gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2025).
Menurutnya, jenis kendaraan yang terparkir bisa menjadi indikator awal integritas seorang hakim. Ia berpendapat bahwa gaji dan tunjangan hakim, meskipun cukup besar, tidak seharusnya membuat mereka hidup bergelimang harta.
“Bagi kami, itu sudah bagian bisa melihat integritas di situ. Jadi karena nggak mungkin ya, meskipun tunjangan hakim itu cukup besar, tapi tidak, tidak akan menjadikan hakim itu kaya,” jelasnya.
KY Pantau Gaya Hidup Hedon Hakim
Setyawan menegaskan bahwa gaya hidup mewah yang ditampilkan oleh hakim akan menjadi perhatian KY. Harta kekayaan yang dimiliki akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan sumbernya.
“Memang, apa, keturunan sultan barangkali ya. Tapi itu sudah menjadi indikasi awal untuk kita pantau, kita verifikasi, apakah memang yang dimiliki itu diperoleh secara legal, secara halal, atau mungkin karena perilakunya ya penyimpangan-penyimpangan sebagai hakim,” ujar Setyawan.
KY akan terus memantau para hakim, terutama dalam penanganan perkara yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar. “Kita lakukan pemantauan ya dalam penanganan-penanganan perkara, terutama perkara-perkara yang memungkinkan untuk diperdagangkan dengan keuntungan yang besar ya,” imbuhnya.
Aturan Hidup Sederhana untuk Aparatur Peradilan
Sebagai informasi, pada Mei 2025, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Aturan ini secara tegas melarang hakim dan keluarganya untuk bergaya hidup hedon.
“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang dilihat pada Kamis (22/5).
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan yang dimaksud mencakup hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan pengadilan.
11 Poin Aturan Gaya Hidup Sederhana
Surat Edaran MA tersebut memuat 11 poin yang wajib dipatuhi oleh aparatur peradilan terkait gaya hidup. Beberapa poin penting di antaranya adalah:
- Menghindari gaya hidup hedonisme dan perilaku konsumtif, termasuk tidak memamerkan barang mewah atau mengunggah gaya hidup berlebihan di media sosial.
- Melaksanakan acara pribadi maupun kedinasan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta tidak menggunakan fasilitas kantor untuk acara pribadi.
- Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
- Menolak pemberian hadiah atau keuntungan yang berkaitan dengan jabatan.
- Menghindari tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan peradilan, seperti lokasi perjudian dan klub malam.
- Menyesuaikan perilaku dengan norma hukum, agama, dan adat istiadat masyarakat.
- Memberikan pengaruh positif dalam menjaga marwah peradilan di tengah masyarakat.






