Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HRR (23) yang diduga sebagai otak di balik ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Motif di balik aksi teror yang meresahkan ini ternyata berakar dari kekecewaan asmara.
Kekecewaan Asmara Jadi Pemicu
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa pelaku melakukan teror karena merasa kecewa setelah lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya, berinisial K. Keduanya diketahui pernah berpacaran pada tahun 2022.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K, ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made, Jumat (26/12/2025).
Teror Berlanjut Hingga Kampus
Menurut Made, pelaku tidak hanya sekali meneror K, tetapi juga mengancamnya hingga ke kampus tempat K berkuliah. Tindakan pelaku juga meliputi pengiriman pesanan makanan fiktif ke rumah K dan keluarganya.
“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya.
“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Puncak Teror: Mengatasnamakan Mantan Kekasih
Puncak dari aksi pelaku adalah menyebarkan ancaman bom ke 10 sekolah di Depok dengan mengatasnamakan K. Hal ini dilakukan pelaku untuk mencari perhatian K yang sudah tidak mengindahkannya lagi sejak lamaran ditolak.
“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tutur Made.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.
Kronologi Penangkapan
Tersangka HRR diduga menyebarkan e-mail berisi ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Kota Depok pada Selasa (23/12) pagi. Ancaman tersebut pertama kali diketahui oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok dan kemudian dilaporkan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, yang ternyata juga menerima ancaman serupa.
Setelah penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap K, polisi menetapkan H sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Tersangka kini telah ditahan.






