Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menekankan komitmennya pada prinsip keadaban publik dan penyelesaian masalah secara arif.
Bukan Mandat Persyarikatan
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak memiliki mandat resmi dari Persyarikatan Muhammadiyah. “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtiar dalam keterangan persnya pada Jumat (9/1/2026).
Bachtiar menjelaskan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ia menambahkan, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks hukum atau pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan resmi persyarikatan.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tegas Bachtiar.
Menghormati Jalur Hukum, Tanggung Jawab Pribadi
Di sisi lain, Bachtiar menyampaikan bahwa Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.
Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, terutama generasi muda, untuk menjaga etika bermedia, bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat, dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Bachtiar.
Ia menambahkan, “Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.”
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama dari materi stand up comedy dalam acara ‘Mens Rea’. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi laporan tersebut pada Kamis (8/1/2026).
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan materi Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah bangsa. “Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).






