JAKARTA, 24 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perubahan signifikan terkait pemindaian (scan) QR Code pada dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, QR Code yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai QR Code umum seperti Google Lens.
Perubahan ini, sebagaimana disampaikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), mengharuskan pengguna untuk beralih menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai satu-satunya alat pemindai yang sah. Fungsi pemindaian melalui aplikasi IKD ini bertujuan untuk memverifikasi keaktifan dan status pendaftaran dokumen warga di database Dukcapil.
Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Proses aktivasi aplikasi IKD memerlukan pendampingan dari petugas Dukcapil. Aktivasi dapat dilakukan di Kantor Dukcapil setempat atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing warga. Calon pendaftar disyaratkan untuk menggunakan perangkat smartphone dengan koneksi internet yang stabil, memiliki alamat email pribadi, serta nomor telepon yang aktif.
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan aktivasi IKD:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi IKD dan ikuti tahapan persetujuan yang ditampilkan.
- Klik opsi “Pendaftaran Offline” untuk memulai proses pembuatan akun.
- Isi data diri yang diminta, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email, serta nomor telepon aktif. Setelah itu, klik “Proses”.
- Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil Foto” untuk proses pemadanan menggunakan teknologi Face Recognition.
- Selanjutnya, pindai (scan) QR Code yang telah Anda peroleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah proses pemindaian berhasil, periksa kotak masuk (inbox) email yang telah Anda daftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi IKD. Lakukan aktivasi menggunakan kode tersebut.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha yang tertera untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
Dengan demikian, proses aktivasi IKD Anda telah selesai.
Perubahan NIK dan Dokumen Kependudukan
Terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), perlu ditegaskan bahwa NIK merupakan nomor identitas unik yang bersifat permanen dan berlaku seumur hidup. NIK tidak dapat diubah meskipun terjadi perubahan data biodata, seperti perubahan tanggal lahir atau perpindahan domisili.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. NIK yang pertama kali didaftarkan akan tetap sama hingga akhir hayat. Oleh karena itu, warga tidak perlu mengajukan permohonan perubahan NIK.






