Berita

Nadiem Makarim Bantah Terima Rp 809 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah keras tudingan menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak menguraikan secara jelas mekanisme penerimaan uang tersebut.

Nadiem Merasa Dakwaan Tidak Jelas

Dalam pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026), Nadiem Makarim menyatakan keheranannya atas dakwaan yang menyebut dirinya ‘memperkaya diri sendiri’. Ia menyoroti ketiadaan penjelasan mengenai bagaimana mekanisme penerimaan dana Rp 809 miliar tersebut dapat terjadi, serta tidak adanya kejelasan mengenai keuntungan yang ia dapatkan.

“Dakwaan menyebut saya ‘memperkaya diri sendiri’ tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp 809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” ujar Nadiem.

Nadiem berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak menyajikan penjelasan mengenai hubungan transaksi Rp 809 miliar dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian. Ia merasa hal ini seolah-olah membiarkan publik untuk menebak-nebak.

Klaim Tak Ada Uang Masuk ke Kantong Pribadi

Lebih lanjut, Nadiem mengklaim bahwa tidak ada sepeser pun uang dari transaksi tersebut yang masuk ke kantong pribadinya. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya kembali ke PT AKAB dalam rangka pelunasan utang PTGI.

“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya, bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” tegas Nadiem.

Advertisement

Rincian Kerugian Negara dalam Dakwaan

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua item utama:

  • Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa penuntut umum, Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan, merinci kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” papar Roy Riady.

Ia menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement