Berita

NasDem: Pilkada Melalui DPRD Sah Secara Konstitusional dan Pancasila

Advertisement

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki dasar konstitusional yang sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila.

Demokrasi yang Adaptif

Menurut Viktor, konstitusi Indonesia tidak membatasi demokrasi pada satu model tertentu. “Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Ia menegaskan bahwa perubahan mekanisme pilkada bukan bertujuan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk menjaganya agar tetap sehat dan tidak hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan. “Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” jelasnya.

Viktor menekankan bahwa demokrasi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai prosedur pemilihan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menghasilkan kepemimpinan daerah yang berintegritas dan efektif.

Kesesuaian dengan Pancasila

Lebih lanjut, Viktor menilai wacana pilkada melalui DPRD sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila keempat yang menekankan musyawarah dan perwakilan. Ia berpendapat bahwa DPRD sebagai lembaga yang lahir dari mandat rakyat dapat menjadi wadah untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang berasal dari proses permusyawaratan.

Advertisement

“DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat. Mekanisme pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif,” paparnya.

Integritas Sistem Politik

Menyinggung maraknya kepala daerah yang terseret kasus hukum, Viktor berpendapat bahwa persoalan integritas tidak bisa hanya dibebankan pada individu, tetapi juga pada sistem politik yang ada. “Kita tidak bisa hanya menuntut integritas individu, sementara sistem politiknya masih mahal, kompetitif secara tidak sehat, dan rentan mendorong penyalahgunaan kekuasaan,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan mengenai sistem pilkada tidak menimbulkan polarisasi politik. Stabilitas politik dan kesinambungan pembangunan daerah harus menjadi prioritas bersama. “Perbedaan pandangan boleh ada, tapi jangan sampai ganggu persatuan dan arah kemajuan bangsa,” tegasnya.

Viktor menambahkan, “Demokrasi harus kita pastikan mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang stabil, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan sistemik yang justru menjauhkan kekuasaan dari kepentingan rakyat.”

Advertisement