Berita

Nasib Guru Honorer Jadi Sorotan Baleg DPR Bersama PGRI, Kesejahteraan dan Kriminalisasi Dibahas

Advertisement

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat koordinasi dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada Senin (2/2/2026) di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Rapat ini secara khusus membahas dua isu krusial yang dihadapi para pendidik di Indonesia: potensi kriminalisasi terhadap guru dan nasib kesejahteraan guru honorer.

Guru Rentan Kriminalisasi Tanpa Payung Hukum

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, membuka rapat dengan menyoroti kerentanan posisi guru saat ini. Ia menyatakan bahwa guru kerap menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai. “Guru kini berada pada posisi yang sangat rentan, sering menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa payung hukum yang kuat, nah ini yang saya sampai dalam Komisi III juga kemarin,” ujar Bob Hasan mengawali rapat.

Menurut Bob, kriminalisasi terhadap guru tidak hanya mengganggu kelancaran proses pendidikan nasional, tetapi juga berdampak pada penanaman pendidikan moral bagi siswa. Ia menekankan pentingnya upaya penyaluran siswa dalam memahami pendidikan moral.

Krisis Kesejahteraan dan Ketidakadilan Sistemik

Lebih lanjut, Bob Hasan mengungkapkan bahwa profesi guru masih dibelenggu oleh krisis kesejahteraan dan ketidakadilan sistemik akibat kebijakan yang dianggap diskriminatif. Hal ini menciptakan kesenjangan perlakuan yang nyata antara guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.

Advertisement

“Selain itu profesi guru juga masih dibelenggu oleh krisis kesejahteraan dan ketidakadilan sistemik akibat kebijakan diskriminatif terdapat kesenjangan perlakuan yang nyata terhadap guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag,” jelasnya.

Kondisi ini diperparah dengan nasib guru honorer dan guru non-ASN yang masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan hidup. Mereka juga tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas, sehingga rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak memiliki jaminan karier yang pasti.

“Kondisi ini diperparah dengan nasib guru honorer dan guru nonASN yang masih menerima penghasilan yang jauh di bawah kehidupan layak tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas membuat mereka rentan terhadap PHK sepihak dan tidak memiliki jaminan karir yang pasti,” pungkas Bob Hasan.

Advertisement