Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menceritakan kisah unik di balik penempatan kantor Kementerian HAM yang kini ditempatinya. Dalam sebuah acara penyerahan barang rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di KemenHAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026), Pigai berkelakar bahwa kantor tersebut ‘dirampas’ olehnya.
Sejarah Kantor KemenHAM
Pigai menjelaskan bahwa gedung yang ditempati KemenHAM saat ini sejatinya adalah hak milik Kementerian HAM. Sejarahnya, pada tahun 1970-an, kantor ini dibangun atas nama Direktorat Perlindungan HAM, yang saat itu berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami perlu sampaikan bahwa untuk Kementerian HAM, kantor yang kami tempati ini adalah hak milik Kementerian Hak Asasi Manusia. Karena tahun 70-an kantor ini dibangun atas nama Direktorat Perlindungan HAM,” ujar Pigai dalam sambutannya.
Pengambilalihan Kantor
Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan bahwa saat pertama kali menjabat, kantor tersebut dalam keadaan kosong. Ia kemudian menginstruksikan stafnya untuk menelusuri asal-usul pembangunan kantor tersebut.
“Saya pertama masuk, kantornya kosong. Jadi saya bilang, ‘Coba cek, kantor ini asal-usul dibangun kantor ini dari mana’. Ternyata Direktorat Perlindungan HAM,” tuturnya.
Dengan nada bercanda, Pigai mengaku ‘merampas’ kantor tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ia menegaskan bahwa pengambilalihan itu dilakukan untuk mengembalikan hak KemenHAM.
“Akhirnya saya perintahkan untuk langsung urus Dirjen, saya bicara, langsung ambil. Jadi ini juga kita rampas dari Kementerian. Sebenarnya bukan rampas, kita ambil paksa kembali ke sini,” pungkasnya.
Acara tersebut juga disiarkan secara langsung melalui DetikSore, di mana Pigai juga sempat menyinggung perlunya revisi undang-undang HAM agar tetap relevan.






