Nenek Elina Widjajanti (80) menyambut baik penangkapan Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah yang mengusirnya, serta M. Yasin, anggota ormas yang terlibat. Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap kedua terduga pelaku tersebut.
Harapan Keadilan dan Pengembalian Dokumen
Nenek Elina menyatakan rasa syukurnya atas tindakan kepolisian dan berharap proses hukum berjalan dengan adil. “Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ujar Elina, seperti dilansir detikJatim, Rabu (31/12/2025).
Meskipun bersyukur, Nenek Elina tetap menuntut pengembalian seluruh bangunan rumahnya yang telah dihancurkan serta dokumen-dokumen penting miliknya. “Minta dikembalikan, seperti asal lah. Surat-surat. Surat tanah, Sertifikat, kendaraan. Kendaraan-kendaraan, lemari,” tuturnya.
Permintaan Pembangunan Kembali Rumah
Lebih lanjut, Nenek Elina juga menyampaikan harapannya agar bangunan rumah yang telah ia tinggali selama belasan tahun dapat dibangun kembali seperti sedia kala. “Dibangun kembali sudah, seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok dihancurkan,” tegasnya.






