Berita

Nenek Ngaku Pengurus Demokrat Tipu Anggota DPRD Mojokerto Rp 266 Juta

Advertisement

Mojokerto – Seorang nenek berusia 72 tahun, Stella Rumengan, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus penipuan terhadap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani. Penipuan ini diduga berawal dari iming-iming jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Mojokerto.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (29/1/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, didampingi hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Terdakwa kami tuntut 2 tahun penjara,” ujar Erfandy kepada wartawan, seperti dilansir detikJatim.

Advertisement

Kasus ini bermula pada Januari 2022, ketika Stella mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat dan mengklaim dirinya sebagai orang kepercayaan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Ia menawarkan posisi Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto periode 2022-2027 kepada Ade Ria Suryani, yang saat itu telah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari partai yang sama dan kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

Tergiur dengan tawaran tersebut, Ade bersama suaminya menemui Stella di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Stella meminta uang mahar sebesar Rp 250 juta, dengan dalih akan diserahkan kepada pengurus DPP Partai Demokrat lainnya. Namun, ketika Ade mendaftar sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto periode 2022-2027 dan musyawarah cabang (Muscab) digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jatim pada 21 Juni 2022, Stella tidak dapat dihubungi oleh korban.

Advertisement