Berita

Notaris Ungkap Transaksi Rp 809 M ke Gojek, Sidang Kasus Chromebook Lanjut

Advertisement

Seorang notaris bernama Jose Dima Satria memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026) terkait aliran dana ke PT Gojek Indonesia. Jose mengungkapkan adanya catatan transaksi uang masuk senilai Rp 809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia. Menurut Jose, transaksi tersebut bukan merupakan utang piutang, melainkan sebuah peningkatan modal.

Pengakuan ini terungkap saat Jose menjadi saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Jaksa penuntut umum mendalami pencatatan Jose terkait akta notaris PT AKAB pada Oktober 2011. Jaksa bertanya, “Jadi pak, yang di berdasarkan keputusan pemegang saham, keputusannya adalah persetujuan peningkatan modal di mana yang mengambil bagian peningkatan modal tersebut adalah PT Go-to, Gojek, Tokopedia.” Jose membenarkan adanya transaksi tersebut.

“Akhirnya masuk duit ya?” tanya jaksa. “Masuk uangnya,” jawab Jose. “Berapa nilainya?” tanya jaksa. “Rp 809 miliar,” jawab Jose.

Lebih lanjut, jaksa mengkonfirmasi apakah transaksi Rp 809 miliar tersebut merupakan utang piutang. Jose dengan tegas menyatakan, “Tidak Pak, peningkatan modal.” Ia juga mengonfirmasi bahwa itu bukan utang piutang dan ia tidak mengetahui jika transaksi tersebut terkait penjualan saham Google.

Sebelumnya, jaksa menyebutkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Jaksa mendakwa Nadiem menjalankan pengadaan tersebut untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi ke PT AKAB.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Advertisement

Jaksa menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Nadiem disebut menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan tersebut.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” tegas jaksa.

Uang Rp 809 miliar tersebut diperoleh Nadiem melalui PT AKAB dan Gojek yang didirikannya. Penambahan kekayaan ini tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga.

“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” urai jaksa.

Pihak pengacara Nadiem telah membantah keterlibatan kliennya dalam korupsi dan penyangkalan terhadap klaim Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, jaksa menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Advertisement