Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poopy Dewi Puspitawati, mengungkapkan bahwa eks jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Girsang, pernah memberikan peringatan terkait pengadaan proyek Chromebook. Peringatan tersebut disampaikan Chatarina dalam sebuah rapat daring (zoom meeting) pada 6 Mei 2020.
Pengakuan ini disampaikan Poopy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang tersebut adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Hakim menanyakan kepada Poopy mengenai percakapan dalam rapat zoom meeting tersebut. “Kemudian ke ibu Poppy, di sini di BAP ibu pernah ikut zoom 6 Mei 2020 ya bu ya, ikut kemudian di sini mendengar bahwa saudara Hamid menyampaikan ‘jika seperti itu seolah olah seperti barter’ ini yang terkait 30 persen co investment itu ya, ‘saudara Chatarina mengkhawatirkan hal itu dan sebaiknya di balik layar saja’. Ini Chatarina siapa maksudnya?” tanya hakim.
Poppy menjelaskan bahwa Chatarina pada saat itu menjabat sebagai Inspektur. “Pada saat itu beliau sebagai SKM (staf khusus menteri) atau sebagai Dirjen ya, inspektur ya. Kan Saya harus meyakinkan diri karena pada saat itu Bu Chatarina pernah sebagai inspektur juga sebagai SKM juga pernah. Tapi saat itu inspektur,” jawab Poppy.
Hakim kembali mengonfirmasi identitas Chatarina. “Ini Chatarina Irjen itu yang mantan Jaksa KPK itu ya?” tanya hakim. “Ya betul,” jawab Poppy. Hakim lalu mendalami lebih lanjut, “Jadi dari Irjen sudah mengingatkan hal tersebut?” “Iya,” jawab Poppy. “Itu di zoom metting itu ya?” “Iya,” konfirmasi Poppy.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook.
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari beberapa komponen. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian sekitar USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.”
Ia menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”






