JAKARTA – Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, menyatakan pihaknya tengah memproses oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rifki menegaskan bahwa pohon tersebut hanya memiliki izin untuk dipangkas, bukan ditebang seluruhnya.
Izin Pemangkasan, Bukan Penebangan
“Informasinya memang ada izin untuk penopingan (pemangkasan) pohon tersebut, tapi hanya penopingan, bukan penebangan,” ujar Rifki Rismal saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum ASN tersebut justru diminta tolong untuk menebang pohon saat berada di lokasi. Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa yang meminta penebangan pohon tersebut.
“Untuk satgas, informasinya disetop dan dimintai tolong saat melintasi. Tapi untuk lebih lanjutnya akan diproses oleh Dinas Bina Marga,” jelas Rifki.
Proses Hukuman Disiplin
Rifki menambahkan bahwa identitas oknum ASN Bina Marga yang terlibat dalam penebangan pohon tersebut sudah diketahui. Saat ini, mereka sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
“Sedang rapat untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada oknum tersebut dan dalam pantauan Inspektorat,” tuturnya.
Kronologi Awal
Sebelumnya, Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, melaporkan adanya pohon yang ditebang secara ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia menduga pelaku penebangan adalah oknum ASN dari Dinas Bina Marga.
“Sepertinya dilakukan oleh staf BM (Bina Marga) dan saat ini sudah di-TL (tindak lanjut) tingkat kota,” kata Mustofa saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).
Mustofa menjelaskan bahwa pohon yang ditebang tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Posisi pohon yang berada persis di pinggir jalan raya semakin memperjelas kepemilikan aset daerah tersebut.
“Ya kalau pohon kan pinggir jalan semuanya punya DKI. Itu kelihatan banget di pinggir jalan. Jangankan di pinggir jalan, yang di luar-luaran dalam-dalaman pinggir jalan aja itu punya DKI semua rata-rata,” jelasnya.






