Jakarta – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi (TAR), membantah telah menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT). Taruna menyerahkan diri ke KPK pada Senin (22/12/2025) setelah sempat melarikan diri.
“Nggak pernah saya nabrak,” ujar Taruna saat digiring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). Ia tiba di markas antirasuah sekitar pukul 12.50 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Taruna Fariadi telah diserahkan dari Kejaksaan Agung ke KPK. “Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.
Taruna Fariadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan. Ia sempat melarikan diri dan diduga menabrak petugas saat hendak ditangkap dalam OTT.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa Taruna melakukan perlawanan saat akan ditangkap. “Bahwa benar (menabrak petugas). Pada saat, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, itu melakukan perlawanan dan melarikan diri, seperti itu, sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
Dalam kasus dugaan pemerasan di Kabupaten HSU ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN)
- Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB)
- Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR)






