Tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan. Penangkapan ini menjadi momentum bagi institusi kejaksaan untuk melakukan perbaikan internal.
Tiga Oknum Jaksa Ditetapkan Tersangka
Ketiga oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR). Namun, Taruna Fariadi dilaporkan kabur saat OTT dilakukan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 3 orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Mereka disangkakan melanggar pasal pemerasan, yakni pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP.
Taruna Fariadi Masih Diburu
Asep Guntur mengungkapkan bahwa Taruna Fariadi melakukan perlawanan dan melarikan diri saat OTT. KPK meminta Taruna untuk segera menyerahkan diri. “Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Asep Guntur.
KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika Taruna tidak kunjung menyerahkan diri. “Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan dilakukan upaya pencarian dan nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini tidak membuahkan hasil,” ujar dia.
Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap oknum jaksa tersebut. Kejagung menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK dan tidak akan melakukan intervensi.
“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Anang menambahkan bahwa Kejagung akan menjadikan momen ini sebagai sarana untuk berbenah diri. “Silakan lakukan dan ini momentum untuk benah-benah di kita,” ujar Anang.
Meskipun demikian, Anang mengaku belum mengetahui detail kasus tersebut dan mengajak semua pihak untuk menunggu rilis resmi dari KPK. Ia juga menekankan bahwa banyak jaksa yang telah menjaga integritasnya dalam bekerja.
Modus Pemerasan Terungkap
KPK mengungkap modus pemerasan yang dilakukan oleh Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Modusnya adalah mengancam para Kepala Dinas (Kadis) dengan laporan masyarakat palsu.
“Ancaman-ancaman itu adalah hanya sebagai modus. Karena berdasarkan keterangan dari para kepala SKPD, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani di situ,” terang Asep Guntur.
“Jadi ada dibuat, seolah-olah ada laporan. Kemudian ditindak lanjuti laporannya, bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut, kemudian dihubungi lah kepala SKPD-nya, seperti itu modusnya ya,” ungkapnya.
Albertinus diduga telah menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta rupiah selama menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025. Uang tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara, yaitu ASB dan TAR, serta pihak lainnya.






