Berita

Oknum TNI AL dan 5 Warga Keroyok 2 Pria di Depok, Satu Tewas

Advertisement

Sebuah aksi pengeroyokan brutal terjadi di kawasan Tapos, Depok, pada Jumat (2/1/2026) dini hari, yang melibatkan seorang oknum TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Serda dan lima warga sipil. Peristiwa ini berujung pada tewasnya salah satu korban, WAT (24), sementara korban lainnya, DN (39), mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif.

Fakta-Fakta Pengeroyokan Maut di Depok

Peristiwa nahas ini bermula ketika DN dan WAT sedang berboncengan menuju rumah rekan mereka di Jalan Kapitan Raya, Depok. Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai mogok karena kehabisan bensin. Saat WAT pergi mencari bensin, ia bertemu dengan Serda M yang kemudian menegurnya. Merasa curiga, korban berusaha melarikan diri namun terjatuh. Serda M kemudian mengamankan kedua korban dan menginterogasi mereka karena dicurigai bukan warga sekitar.

Dalam proses interogasi yang berujung penyiksaan, kedua korban dituduh melakukan transaksi narkoba. Tuduhan ini berlanjut pada penganiayaan hebat yang menyebabkan WAT meninggal dunia.

1. Oknum Prajurit TNI AL Terlibat Langsung

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AL, Laksma TNI Tunggul, membenarkan keterlibatan oknum anggotanya. “Benar, salah satu dari terduga pelaku adalah oknum anggota TNI AL atas nama Serda M,” ungkap Tunggul kepada wartawan pada Sabtu (3/1/2026).

Saat ini, Serda M telah diamankan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif secara hukum militer. Pomal telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polsek Cimanggis.

2. Serda M Ditahan di POMAL

TNI AL menegaskan akan memproses tegas Serda M. Ia kini ditahan di Pomal Kodaeral III untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini untuk Serda M, sudah dilakukan penahanan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan,” ujar Tunggul dalam keterangannya pada Kamis (8/1/2026).

3. Lima Warga Sipil Turut Jadi Tersangka

Selain oknum TNI AL, pihak kepolisian juga menetapkan lima warga sipil sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, kelima tersangka sipil tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).

Advertisement

Menurut Made, alat yang digunakan untuk penganiayaan utama adalah selang, yang digunakan oleh oknum ML (diduga Serda M). Tersangka lainnya hanya menggunakan tangan kosong dan membantu melakukan pengeroyokan.

4. Korban Dituduh Transaksi Narkoba Tanpa Bukti

Motif di balik pengeroyokan ini adalah tuduhan transaksi narkoba. “Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari Tersangka. Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” kata Made.

Penyidik tidak menemukan bukti narkotika maupun percakapan terkait narkoba pada korban. Namun, karena jawaban korban dianggap berbelit-belit oleh tersangka, penganiayaan terus berlanjut.

5. Penganiayaan Brutal Selama Tiga Jam

Penganiayaan terhadap kedua korban berlangsung dari malam hingga subuh, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban DN bahkan turut ditelanjangi agar mengakui tuduhan narkoba.

“Jadi (korban DN) ikut juga dilakukan penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” jelas Made.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement