Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), Serda M, telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III terkait kasus penganiayaan dua pria di wilayah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Insiden ini mengakibatkan salah satu korban, berinisial WAT (24), meninggal dunia, sementara korban lainnya, DN (39), masih dalam perawatan intensif.
Lima Warga Sipil Turut Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain Serda M, pihak kepolisian juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka yang merupakan warga sipil tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Polres Metro Depok pada Kamis (8/1/2026).
“Penyidik Pom AL sudah menetapkan tersangka atas nama Saudara MD, dan juga kami penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan lima orang tersangka,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama.
Menurut keterangan, alat yang digunakan dalam penganiayaan tersebut adalah selang, yang digunakan oleh tersangka Serda M. Tersangka lainnya turut membantu melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
“Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML yaitu menggunakan selang,” jelasnya. “Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” imbuhnya.
Kelima tersangka warga sipil dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Awal Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Kedua korban diduga dianiaya saat berada di dalam mobil boks. Setelah kejadian, kedua korban segera dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Depok. Sayangnya, WAT dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan, sementara DN masih dalam penanganan medis.
Kadispen TNI AL, Laksma Tunggul, mengungkapkan kronologi awal yang dipicu kecurigaan Serda M terhadap kedua korban. Ia menyebutkan bahwa sesaat sebelum kejadian, Serda M bersama warga mencurigai kedua korban yang diduga akan melakukan transaksi ilegal di wilayah tersebut.
“Peristiwa bermula saat Serda M bersama warga mencurigai bahwa dua orang yang datang ke wilayah tempat tinggalnya diduga akan melaksanakan transaksi ilegal,” ujar Laksma Tunggul kepada wartawan pada Sabtu (3/1/2026).
Tindakan kekerasan yang dilakukan Serda M dinilai berlebihan dan menyebabkan kedua korban terluka parah, bahkan hingga menyebabkan WAT meninggal dunia.
“Serda M bersama warga melakukan tindakan kekerasan fisik secara berlebihan kepada kedua korban yang berakibat satu orang meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RS Bhayangkara Brimob, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat,” kata Laksma Tunggul.
TNI AL Sampaikan Belasungkawa dan Proses Hukum
Laksma Tunggul menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas insiden tersebut dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa TNI AL akan mengawal proses hukum secara transparan dan profesional.
“TNI AL menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban terkait insiden penganiayaan yang terjadi,” ungkap Laksma Tunggul. “TNI AL menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional serta akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” imbuh dia.
Saat ini, Serda M sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Kodaeral III untuk proses hukum militer.
“Saat ini, Serda M sedang menjalani proses pemeriksaan intensif atas perbuatannya secara hukum militer,” ujarnya.






