Berita

OTT KPK di Kantor Pajak Jakut: 8 Orang Diamankan, Diduga Terkait Pengaturan Pajak

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya merupakan pegawai Ditjen Pajak, sementara empat lainnya berasal dari kalangan swasta.

Kronologi Penangkapan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada hari Jumat (9/1/2026) setelah melalui proses penyelidikan tertutup. “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan, identitas kedelapan orang yang diamankan belum diungkapkan secara rinci oleh KPK. Budi menyatakan bahwa pemeriksaan intensif masih terus berlangsung di tahap penyelidikan. “Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” tuturnya.

Advertisement

Dugaan Pengaturan Pajak

Menurut Budi, kedelapan orang tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pengaturan nilai pajak, khususnya di sektor pertambangan. “Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” ungkapnya.

KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang telah ditangkap. Sebagai informasi, berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya, KPK telah melaksanakan 11 kali operasi tangkap tangan sepanjang tahun 2025.

Advertisement