Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap sebuah pabrik pengolahan limbah medis yang berlokasi di Parungpanjang. Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan bahwa aktivitas pabrik tersebut telah mencemari sumber air yang digunakan oleh masyarakat setempat.
Pembakaran Limbah Medis Picu Pencemaran
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa pabrik tersebut melakukan pengolahan sampah medis melalui metode pembakaran. “Jadi itu dia pengolahan sampah medis dengan cara melakukan pembakaran. Air limbahnya kemarin sudah kita segel,” ujar Teuku Mulya pada Jumat (9/1/2026).
Penyegelan resmi dilakukan pada Kamis (8/1). Pihak DLH Kabupaten Bogor berencana membuat berita acara pengawasan untuk mendorong pabrik tersebut memproses perizinan yang diperlukan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Mereka meminta memproses surat kepada Kementerian atau Menteri LH untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya karena izin resminya harus di KLH,” jelasnya.
Penyegelan Berlanjut Hingga Izin Terpenuhi
Teuku Mulya menegaskan bahwa penyegelan akan terus diberlakukan selama pabrik tersebut belum mendapatkan izin resmi dari KLH. Pengawasan rutin akan terus dilakukan oleh DLH Kabupaten Bogor.
“Pokoknya, sepanjang mereka belum urus atau tidak dapat izin, sepanjang itu kita lakukan penyegelan atau penghentian sementara. Sampai mereka memperoleh yang namanya semacam izin penanganan pembakaran limbah medis ini,” tuturnya.
Saluran IPAL Diduga Jadi Sumber Pencemaran
Penyegelan difokuskan pada saluran pembuangan limbah pabrik. Diduga kuat, dari titik inilah pencemaran air yang berdampak pada warga terjadi.
“Jadi pemasangan PPLH line pada saluran IPAL-nya itu yang tidak berfungsi kayaknya. Karena dari situ kayaknya mencemarkan air sehingga dimungkinkan mencemarkan air warga setempat,” pungkasnya.






