Berita

Pakar Hukum Internasional: Penangkapan Maduro oleh AS Langgar Piagam PBB, Namun Ada ‘Tameng’ Pembelaan Diri

Advertisement

Amerika Serikat (AS) dilaporkan melakukan penangkapan terhadap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, yang diikuti dengan serangan militer. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitasnya menurut hukum internasional. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai bahwa penangkapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, khususnya Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB.

Pelanggaran Hukum Internasional

Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB menyatakan, “Semua negara anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.” Hikmahanto menegaskan bahwa negara yang melakukan serangan ke negara lain, apalagi membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, dilarang oleh hukum kebiasaan internasional.

“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Dalih Hak Membela Diri

Meskipun demikian, Hikmahanto memprediksi AS akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB sebagai tameng pembelaan. Pasal ini mengatur mengenai hak inheren untuk membela diri jika terjadi serangan bersenjata.

“Bagi AS perang melawan narkoba merupakan hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba,” jelasnya.

Hikmahanto menambahkan, AS menganggap Maduro membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong narkoba untuk mengirimkan barang haram tersebut ke AS.

Pasal 51 Piagam PBB berbunyi: “Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.”

Advertisement

Reaksi Internasional dan Posisi Indonesia

Hikmahanto juga menyoroti potensi reaksi dari negara-negara sekutu AS. Ia menduga negara seperti China dan Rusia akan mengutuk serangan tersebut, mengingat belakangan ini sekutu AS kerap mempertanyakan kebijakan pemerintahan Trump yang dianggap merugikan.

“Negara seperti China dan Rusia dapat dipastikan akan mengutuk serangan AS ke Venezuela. Dalam konteks ini perlu juga dinantikan posisi Indonesia. Apakah akan mengutuk atau membenarkan tindakan AS,” ujarnya.

Operasi Militer AS di Venezuela

Serangan besar-besaran AS ke sejumlah titik di Venezuela yang berujung pada penangkapan Nicolas Maduro merupakan puncak dari tekanan selama berbulan-bulan oleh pemerintahan Trump. Operasi ini telah menuai kecaman dari beberapa pemimpin internasional.

Maduro ditangkap pada Sabtu (3/1) dini hari setelah serangan oleh pasukan AS. AS menyebut Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah. Setelah penangkapan, Maduro dan istrinya, Cilia Flores, dibawa ke AS. Trump menuduh Maduro mendukung kartel narkoba dan bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS akibat penggunaan narkoba ilegal.

Sejak September 2025, pasukan AS dilaporkan telah membunuh lebih dari 100 orang dalam setidaknya 30 serangan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba dari Venezuela.

Para ahli hukum sebelumnya juga telah menyatakan bahwa aksi AS tersebut kemungkinan melanggar hukum AS dan internasional.

Advertisement