Keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mempertahankan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah presiden dinilai sebagai langkah yang tepat. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), I Gde Pantja Astawa, menegaskan bahwa posisi Polri di bawah kepala negara merupakan keniscayaan dalam sistem pemerintahan presidensial.
Posisi Absolut Polri di Bawah Presiden
Menurut Gde Pantja Astawa, wacana yang menghendaki Polri berada di bawah suatu kementerian justru menunjukkan sebuah kemunduran. Ia memulai argumentasinya dengan merujuk pada teori asal mula negara dan pemikiran Thomas Hobbes dalam Leviatan. Hobbes menggambarkan situasi tanpa negara sebagai homo homini lupus, di mana manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Oleh karena itu, tugas paling fundamental dari setiap pemerintahan adalah memelihara keamanan.
“Tugas dan wewenang memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional setiap pemerintahan,” ujar Gde dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Dalam konteks Indonesia, tugas ini tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan direalisasikan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara penegak keamanan. “Dengan menunjuk konstatasi yang berkenaan dengan keberadaan dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara, maka ratio legis-nya berada di bawah pemangku jabatan yang mengepalai negara, yaitu presiden sebagai kepala negara (head of state),” jelasnya.
Sistem Presidensial dan Sejarah Kelam Polri
Gde Pantja Astawa lebih lanjut menekankan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, yang memiliki satu eksekutif tunggal. Fungsi kepala pemerintahan (chief of government) dan kepala negara (head of state) berada dalam satu tangan, yaitu presiden. Berdasarkan hal ini, sangat logis jika Polri berada langsung di bawah presiden, sebagaimana ditegaskan dalam Tap MPR No VII/2000 dan UU No 2 Tahun 2002.
Ia juga mengingatkan publik mengenai sejarah kelam ketika Polri tidak mandiri. Sejak awal kemerdekaan hingga akhir Orde Baru, Polri kerap berpindah-pindah induk, mulai dari Departemen Dalam Negeri hingga menjadi bagian dari ABRI di bawah Menhankam. “Dilihat dari perspektif sejarah perjalanan Kepolisian Negara Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai di penghujung pemerintahan Orde Baru, sarat dengan intervensi berbagai kepentingan kekuasaan, politik, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menyebabkan Polri terfragmentasi, tidak solid, dan tidak mandiri. Oleh karena itu, menempatkan Polri langsung di bawah presiden saat ini dianggap sebagai kunci untuk menjaga independensi dari kepentingan politik atau golongan tertentu. “Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian, karena dianggap sebagai lembaga yang independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,” imbuh Prof Gde.
Efektivitas dan Peran Kapolri
Selain aspek filosofis, Prof Gde menyoroti aspek efektivitas. Polri memiliki fungsi unik yang berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara TNI berfokus pada pertahanan negara dan wajar berada di bawah Kementerian Pertahanan untuk pengelolaan sumber daya, Polri bertugas melayani masyarakat dan menegakkan hukum sehari-hari.
Posisi langsung di bawah presiden memungkinkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) bertindak sebagai ‘cabinet member‘ dalam sidang kabinet. Hal ini krusial agar Kapolri dapat mengikuti perkembangan situasi nasional secara langsung dan memangkas birokrasi dalam penindakan hukum. “Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat lebih efektif dalam penegakan hukum, terutama dalam menindaklanjuti berbagai kasus tindak pidana tanpa harus melalui birokrasi yang panjang,” pungkasnya.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR telah sepakat untuk mempertahankan posisi Polri tetap berada di bawah presiden. Keputusan ini sekaligus mematahkan wacana yang sempat berkembang mengenai penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri atau kementerian baru sekelas Kementerian Keamanan Dalam Negeri. DPR menilai format saat ini adalah yang paling ideal untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan profesionalisme korps Bhayangkara.






