Pekanbaru – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Prof Syafrinaldi, menilai sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian sudah tepat. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan konstitusi negara.
Pesan Etis dan Akademis Kapolri
Prof Syafrinaldi mengapresiasi pernyataan Kapolri yang menolak wacana pembentukan Polri di bawah kementerian. Ia menilai penyampaian sikap tersebut, bahkan dengan simbolisasi pribadi, merupakan pesan etis sekaligus akademis. “Itu adalah pernyataan sikap yang menunjukkan keberpihakan pada sistem dan konstitusi, bukan pada jabatan. Dalam dunia akademik, sikap seperti itu justru mencerminkan integritas seorang pemimpin institusi,” ujar Prof Syafrinaldi dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Dasar Konstitusional Penempatan Polri di Bawah Presiden
Prof Syafrinaldi menjelaskan bahwa secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Polri telah diatur secara jelas mulai dari konstitusi hingga undang-undang. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4), yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan konstitusional ini dipertegas dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. TAP MPR tersebut menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang berfungsi memelihara keamanan dalam negeri dan berada langsung di bawah Presiden, terpisah dari struktur militer maupun kementerian teknis.
“Jika kita membaca konstruksi hukumnya secara utuh, mulai dari UUD 1945 hingga TAP MPR, maka jelas bahwa Polri sejak awal dirancang sebagai institusi yang berdiri langsung di bawah Presiden. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Prof Syafrinaldi.
Potensi Masalah Ketatanegaraan
Menurut Prof Syafrinaldi, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan ketatanegaraan yang serius. Ia berpendapat bahwa jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi pergeseran mendasar dalam sistem ketatanegaraan.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi pergeseran mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Rantai komando menjadi lebih panjang, akuntabilitas menjadi kabur, dan potensi tarik-menarik kepentingan politik akan semakin besar,” tegasnya.
Pengaturan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Konstruksi hukum ini, menurutnya, merupakan bentuk checks and balances agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan.
Fokus pada Peningkatan Kualitas dan Transparansi
Prof Syafrinaldi menekankan bahwa penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi kultur organisasi, transparansi, serta pengawasan publik. Ia berpendapat bahwa perubahan struktur kelembagaan yang berpotensi melahirkan problem baru sebaiknya dihindari.
Ia juga menilai bahwa berbagai agenda transformasi yang sedang dijalankan Polri akan sulit berjalan optimal jika Polri dimasukkan ke dalam struktur kementerian yang sarat birokrasi. “Dalam teori administrasi publik modern, lembaga penegak hukum membutuhkan fleksibilitas dan independensi. Jika terlalu birokratis, respons terhadap dinamika sosial dan ancaman keamanan justru akan melambat,” imbuhnya.
Sebagai akademisi, Prof Syafrinaldi mengingatkan agar wacana mengenai posisi Polri tidak digiring ke arah politisasi kelembagaan. Ia berharap diskursus tersebut dikembalikan pada koridor ilmiah, konstitusional, dan kepentingan jangka panjang bangsa. “Menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling logis untuk negara demokrasi seperti Indonesia. Dan sikap Kapolri yang disampaikan ke publik patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional,” tuturnya. (mea/fjp)






