Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara eksplisit melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Menurutnya, pemahaman publik mengenai putusan MK tersebut kerap keliru.
Polri Bagian dari Aparatur Sipil Negara
Rullyandi menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Ia menjelaskan bahwa institusi Polri sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, yang dalam Undang-Undang Kepegawaian Tahun 1999 disebut sebagai pegawai negeri.
“Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun ’99 tentang Kepegawaian Negara,” kata Rullyandi.
Perubahan undang-undang kemudian mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Rullyandi menegaskan, dalam UU ASN, Polri masih termasuk dalam bagian dari ASN. Ia menambahkan bahwa Presiden merupakan chief executive atau pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.
“Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive,” ujarnya.
Ia berpendapat, jika ada larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil eselon I, maka hal tersebut justru mencederai konstitusi, khususnya Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Penerbitan surat keputusan eselon I, seperti menjadi sekjen, dirjen, atau irjen, menurutnya, adalah bagian dari administrasi negara atas nama Presiden.
Larangan Hanya untuk Politik Praktis
Rullyandi mengklarifikasi bahwa Undang-Undang Polri hanya memberikan larangan terhadap penugasan anggota Polri yang berkaitan dengan politik praktis. Untuk jabatan-jabatan politik praktis, anggota Polri diwajibkan untuk mengundurkan diri.
Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang kerap dijadikan dasar penolakan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Padahal, ketentuan tersebut sejatinya bertujuan mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.
“Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis,” ujarnya.
Jabatan-jabatan politik praktis yang dimaksud meliputi menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), anggota DPR, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan MK dan Peraturan Kapolri
Rullyandi menekankan bahwa amar putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak memuat larangan bagi anggota Polri aktif untuk menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.
“Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman putusan MK harus dilakukan secara menyeluruh. Lebih lanjut, Rullyandi menyatakan bahwa dalam UU ASN terdapat pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang memperbolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.
“Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
“Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” sambung dia.
Desain Final Reformasi Kelembagaan
Rullyandi menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain ini telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.
Ia berpendapat bahwa mengembalikan Polri di bawah kementerian akan menjadi kemunduran bagi reformasi dan tuntutan demokrasi pasca-1998.
“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun ’98,” imbuh dia.






