Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, menegaskan penolakan partainya terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurutnya, perubahan struktur tersebut sama saja dengan mengulang kesalahan sejarah di masa lalu.
Catatan dari Ruang Publik
Endang menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menyoroti adanya diskusi publik mengenai struktur dan kedudukan Polri, bahkan hingga usulan untuk mengubah institusi Polri menjadi sebuah kementerian.
“Pada kesempatan ini saya ingin sampaikan catatan dengan apa yang saya temui dan dengar di luar selama ini. Saat ini di ruang publik banyak orang diskusikan masalah struktur dan kedudukan Polri, bahkan ada yang lebih dalam lagi sampai mau mengubah institusi Polri menjadi sebuah kementerian,” ujar Endang.
Polri Lembaga Independen Sesuai UUD 1945
Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan lembaga independen yang tidak seharusnya berada di bawah naungan kementerian. Endang menilai, posisi Polri selama 25 tahun terakhir sebagai lembaga independen sudah berjalan baik.
“Pengalaman sejarah selama Orde Baru, Polri dijadikan alat yang represif dan bukan sebagai penjaga hukum, pemisahan Polri tahun 2000 dan tahun 2002 adalah komitmen mendalam terhadap profesionalisme. Selama 25 tahun lebih struktur ini terbukti kokoh, mengubah kembali adalah regresi kebijakan yang mengulang kesalahan,” tegasnya.
Kesalahan Oknum Bukan Kegagalan Institusi
Endang juga mengkritisi pihak-pihak yang mendorong Polri berada di bawah kementerian dengan merujuk pada kesalahan oknum. Ia berpendapat bahwa kesalahan individu tidak dapat digeneralisir sebagai kegagalan institusi.
“Masalahnya kadang kita sulit bedakan mana perilaku oknum, mana perilaku institusi. Data di 2025 ada 9.817 sidang kode etik dan 689 pemberhentian, 712 aduan terkait HAM. Angka ini bukan bukti kegagalan institusi, tapi sistem pengawasan internal sudah bekerja dengan baik. Pelanggaran oknum adalah kelemahan pengawasan, bukan kegagalan institusi, menggeneralisir pelanggaran oknum menjadi kegagalan institusi adalah logika yang salah, kita perbaiki oknumnya bukan institusinya kita ubah,” paparnya.
PAN Tegas Menolak Perubahan Struktur
Oleh karena itu, Endang berharap Polri tetap berada di bawah kendali langsung Presiden dan menegaskan bahwa PAN menolak keras perubahan posisi Polri menjadi kementerian.
“Kami harap Polri tetap menjadi lembaga yang independen setara dengan kementerian. Ini komitmen negara hukum yang mendahulukan konstitusi atas kepentingan sementara. Secara jujur Kami sampaikan bahwa kami tidak sepakat dan menolak apabila Polri diubah menjadi kementerian, kami tetap harapkan Polri sebagai lembaga independen sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” tutup Endang Agustina.






