Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang dirancang untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin, rentan miskin, atau berstatus prioritas dapat mengenyam pendidikan yang layak. Bagi Anda yang ingin mengetahui status penerimaan PIP, langkah-langkah berikut dapat diikuti melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen. Persiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. NISN umumnya tertera pada kartu pelajar atau rapor siswa.
Langkah pertama adalah membuka situs resmi PIP di pip.kemendikbud.go.id. Setelah itu, pilih menu “Cari Penerima PIP”. Anda akan diminta untuk memasukkan NISN, NIK, serta kode captcha yang tertera. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah akurat sebelum melanjutkan. Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan Anda, apakah sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) atau belum. Jika belum cair, akan tertera alasan seperti belum adanya SK, rekening yang belum aktif, atau data yang belum lengkap, beserta informasi periode pencairan dan jumlah bantuan.
Golongan Penerima PIP
Mengutip dari situs resmi PIP Kemendikdasmen, dana PIP diperuntukkan bagi beberapa golongan peserta didik, antara lain:
- Peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki pertimbangan khusus.
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu yang berada di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang mengalami putus sekolah (drop out) namun diharapkan dapat kembali bersekolah.
- Peserta didik yang memiliki kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, menghuni Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta yang mengikuti program di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Syarat Mencairkan PIP 2025
Merujuk pada laman Pusat Informasi Ult Kemendikdasmen, penerima PIP yang hendak menarik dana bantuan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua. Selain itu, buku tabungan atau rekening Simpanan Pelajar (SimPel) juga diperlukan.
Apabila penerima belum memiliki rekening, aktivasi dapat dilakukan di bank yang telah ditunjuk. Untuk jenjang SD dan SMP, bank yang ditunjuk adalah BRI. Sementara itu, untuk jenjang SMA dan SMK, bank yang ditunjuk adalah BNI. Khusus untuk wilayah Aceh, bank yang ditunjuk adalah BSI.






