Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Hal ini bertujuan untuk membedakan antara penghinaan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Perbedaan Kritik Kebijakan dan Penghinaan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa masyarakat dapat membedakan antara kritik terhadap kebijakan dan penghinaan. Ia menyatakan, “Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah.”
Supratman memberikan contoh bahwa penghinaan terhadap lembaga Presiden dapat berupa gambar yang tidak senonoh atau penyerangan pribadi yang mengolok-olok. “Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” ujarnya saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Menutup Celah Pelaporan oleh Pihak Ketiga
Tim penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa status delik aduan pada pasal ini secara otomatis menutup celah bagi pihak ketiga, seperti simpatisan atau relawan, untuk membuat laporan atas nama Presiden. “Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.
Ia menegaskan, “Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut.”
Isi Pasal 218 KUHP
Pasal 218 KUHP beserta penjelasannya adalah sebagai berikut:
| Ayat | Ketentuan |
| (1) | Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
| (2) | Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. |
Penjelasan lebih lanjut menyatakan bahwa ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat’ mencakup perbuatan yang merendahkan, merusak nama baik, menista, atau memfitnah. Sementara itu, perbuatan yang dilakukan untuk ‘kepentingan umum’ merujuk pada perlindungan kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam konteks negara demokratis, kritik dianggap penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang konstruktif, meskipun mengandung ketidaksetujuan terhadap kebijakan atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kritik pada dasarnya berfungsi sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.






