Berita

PB XIV Mangkubumi: Biarkan Proses Hukum Ganti Nama KGPH Purbaya Berjalan

Advertisement

Sukoharjo – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengabulkan permohonan penggantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV. Menanggapi hal tersebut, PB XIV Mangkubumi menyatakan bahwa proses hukum yang berlaku akan tetap dijalankan.

Proses Hukum Tetap Berjalan

“Biarkan itu berproses, apapun ini negara hukum,” ujar PB XIV Mangkubumi saat ditemui awak media di Masjid Ciptosidi, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (30/1/2026). Pernyataan ini disampaikan menyusul dikabulkannya permohonan ganti nama oleh PN Solo.

Menyinggung kemungkinan dirinya juga akan mengajukan permohonan pergantian nama ke PN Solo, Mangkubumi mengaku belum memiliki rencana tersebut. Fokus utamanya saat ini adalah pada perbaikan dan revitalisasi Keraton.

“Belum ada. Saya misinya untuk dandani (memperbaiki) Keraton, revitalisasi, dan lain sebagainya. Misi saya untuk sementara ini yang saya lakukan,” jelasnya.

Advertisement

Upaya Hukum Lembaga Dewan Adat

Sementara itu, pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo dikabarkan telah melakukan upaya hukum atas putusan penggantian nama KGPH Purbaya. Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, berpendapat bahwa perkembangan zaman telah mengubah pandangan mengenai pentingnya pergantian nama.

“Insyaallah tidak. Kalau orang ganti nama konsekuensinya berat. Harus menyesuaikan seluruh dokumen, dari akta kelahiran sampai dokumen-dokumen lainnya. Sampai hari ini, kita belum berfikir untuk ada pergantian nama,” ungkap Eddy.

LDA sendiri belum mendorong Mangkubumi untuk mengajukan permohonan pergantian nama. Keputusan ini diambil mengingat beratnya konsekuensi administratif yang harus dihadapi jika melakukan pergantian nama.

Advertisement