Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sikapnya setuju agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah komando langsung Presiden. PBNU menilai tatanan yang ada saat ini sudah tepat dan perlu dipertahankan demi menjaga supremasi sipil serta efektivitas komando.
Pertahankan Struktur yang Ada
Pernyataan ini disampaikan PBNU dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Rais Aam Miftakhul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, seperti dikutip pada Rabu (28/1/2026). PBNU berpandangan bahwa posisi Polri di bawah Presiden terbukti mampu menjaga stabilitas keamanan nasional dan tidak perlu diubah.
“PBNU berpandangan bahwa posisi Polri perlu tetap dipertahankan seperti saat ini, yakni berada langsung di bawah Presiden. Hal ini demi menjaga supremasi sipil dan efektivitas komando. Tatanan yang ada saat ini juga terbukti mampu menjaga stabilitas keamanan nasional dan oleh karenanya tidak perlu diubah,” demikian bunyi pernyataan PBNU.
Hindari Penambahan Birokrasi
Lebih lanjut, PBNU menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bentuk kewenangan kepala pemerintahan dalam memastikan pelayanan keamanan bagi masyarakat. Organisasi keagamaan ini juga berpendapat bahwa tidak perlu ada kementerian baru yang membawahi Polri.
“Oleh karena itu, PBNU memandang tidak perlu membentuk kementerian baru untuk Polri atau menempatkan Polri di bawah salah satu kementerian, karena kemaslahatan terbesar saat ini adalah menjaga rantai komando yang efektif, bukan menambah birokrasi,” tegas PBNU.
Dorong Reformasi Kultural
Meskipun demikian, PBNU mendorong adanya perbaikan fundamental pada kultur pelayanan di institusi Polri. Menurut PBNU, praktik kekerasan eksesif, arogansi, dan pelayanan yang lambat harus dihilangkan secara tuntas.
“Berdasarkan kaidah (ushul) ini, upaya membersihkan internal Polri dari oknum bermasalah dan budaya kekerasan (menolak kerusakan) jauh lebih mendesak dan harus diprioritaskan ketimbang mewacanakan perubahan struktur organisasi (mengambil manfaat administratif). Reformasi kultural adalah kunci untuk meraih kembali kepercayaan publik,” ujar PBNU.
Perkuat Pengawasan
PBNU juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal secara signifikan. Hal ini penting demi memastikan Polri beroperasi sesuai prinsip negara hukum dan menghormati hak asasi manusia.
“Hal ini adalah implementasi dari kewajiban menegakkan keadilan (عدالة) dan amanah jabatan,” tutup PBNU.






