Berita

Tiga Hakim Terbukti Langgar Etik Berat, Komisi Yudisial Rekomendasikan Pemecatan

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga orang hakim. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).

Pelanggaran Etik Berat dan Transaksional

Anggota KY, Setyawan Hartono, mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, KY telah menggelar empat kali sidang pleno untuk menangani pengaduan hakim. Dari proses tersebut, tiga hakim diputuskan bersalah melakukan pelanggaran kode etik. “Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait dengan penanganan pengaduan dan telah memutuskan tiga orang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik PPH dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Setyawan dalam konferensi pers di Gedung KY, Rabu (28/1/2026).

Setyawan merinci bahwa dua dari ketiga hakim tersebut terseret kasus yang bersifat transaksional. Sementara itu, satu hakim lainnya terjerat kasus pelanggaran etik berat yang memiliki kaitan dengan isu perempuan. “Ya satunya itu etik berat lah, ada kaitannya dengan wanita,” jelasnya.

Advertisement

Identitas dan Wilayah Tugas Hakim

Hingga kini, KY masih menahan diri untuk merinci identitas ketiga hakim yang direkomendasikan untuk dipecat. Setyawan menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut bersifat rahasia hingga proses Majelis Kehormatan Hakim (MKH) selesai. “Itu kan sifatnya masih rahasia ya rekomendasi itu. Jadi nanti diikuti saja kalau ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nanti kan ketahuan ya,” katanya.

Meskipun identitas dirahasiakan, Setyawan memberikan sedikit gambaran mengenai wilayah tugas para hakim tersebut. “Yang jelas ada satu di Sumatera, eh dua malah di Sumatera, satu di Jawa,” imbuhnya, mengindikasikan sebaran geografis pelanggaran etik yang terjadi.

Advertisement