Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) justru mendorong konsolidasi demokrasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lebih efektif. Pandangan ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusulkan penghapusan PT dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Demokrasi Matang Terapkan PT
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan bahwa negara-negara dengan demokrasi yang matang justru menerapkan ketentuan mengenai Parliamentary Threshold. Besaran angka PT yang membedakan antarnegara tersebut.
“Beberapa demokrasi yang telah matang, semuanya ada ketentuan tentang Parliamentary Threshold (PT), yang membedakan adalah besaran angka dari masing-masing negara,” kata Said Abdullah kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Tolak Mekanisme Fraksi Gabungan
Said Abdullah juga menyinggung usulan PAN agar mekanisme fraksi gabungan dapat dibentuk di DPR RI bagi partai-partai dengan suara kecil. Menurutnya, usulan tersebut sulit diterapkan dalam praktik politik di Indonesia.
“Usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya. Fraksi gabungan partai kecil kecil akan di paksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia,” ujar Said.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut lebih mudah dijalankan di negara-negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara itu, corak politik Indonesia yang multikultural berpotensi menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai.
“Hal ini akan lebih mudah dijalankan pada negara negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara corak politik kita lebih multikultural, dan hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai,” imbuhnya.
PT Jamin Stabilitas Pemerintahan
Di sisi lain, Said Abdullah menekankan bahwa keberadaan PT akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen menjadi lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik. Hal ini pada akhirnya akan menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik.
“Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik,” kata dia.
Putusan MK Bukan Larangan PT
Said Abdullah kemudian merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembuat undang-undang mengubah syarat PT. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti MK melarang penerapan PT.
“Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4% pada pemilu lalu, karena MK memandang angka 4% itu tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh,” ujarnya.
Usulan Syarat Partai Minimal 21 Kursi
Mengenai ambang batas parlemen, Said Abdullah memiliki usulan lain. Ia mengusulkan agar syarat PT dalam UU Pemilu tidak lagi berupa besaran persentase, melainkan norma pemenuhan jumlah kursi yang cukup untuk menunjang fungsi kelegislatifan.
“Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang. Bisa saja normanya kita tuangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegislatifan, yakni partai partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode DPR sebelum pemilu baru dilaksanakan,” kata Said.
Artinya, partai yang dapat melenggang ke DPR RI pada tahun 2029 adalah yang mampu meraih sebanyak 21 kursi, sesuai jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) saat ini. Jumlah AKD saat ini terdiri dari 13 komisi dan 8 badan.
“Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegeslatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegslatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif,” tutur Said.






