Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FF, yang menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di Inspektorat KPK, dinyatakan bersalah melanggar kode etik. FF, yang merupakan istri dari tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berinisial Miki Mahfud (MM), dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka.
Sidang Etik di Gedung KPK
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gusrizal, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang etik. Sidang dilaksanakan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa ‘Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja’,” ujar Gusrizal saat memimpin sidang etik.
Pelanggaran Nilai Profesionalisme
Dalam putusannya, Gusrizal menyatakan FF terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai insan KPK. FF dinilai melanggar nilai profesionalisme yang mencakup larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan. Pelanggaran ini terjadi karena FF terbukti menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan milik suaminya, Miki, yaitu PT SEM.
Gusrizal menjelaskan bahwa FF memegang jabatan sebagai direktur PT SEM sejak Februari hingga Juni 2025. Meskipun demikian, Dewas KPK menegaskan bahwa PT SEM yang dipimpin FF tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya. FF dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatan direktur PT SEM saat ia bertugas sebagai panitia induksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.
“Dari ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, maka yang menjadi unsur esensial dalam pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut,” jelas Gusrizal.
“Insan komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara selama bertugas di komisi,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.




