Berita

Pegawai Pajak Jakarta Utara Tersangka KPK, DJP Berhentikan Sementara Tiga ASN

Advertisement

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga pegawainya yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pemberhentian ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian Sementara Sesuai Aturan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pemberhentian sementara merupakan konsekuensi hukum bagi pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

DJP menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi penuh dengan KPK demi mengusut tuntas kasus ini. Sanksi maksimal akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegas Rosmauli.

Institusi pajak ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. DJP memastikan bahwa pelayanan perpajakan akan tetap berjalan optimal sembari terus melakukan perbaikan internal. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tambahnya.

Lima Tersangka Terlibat

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Advertisement

  • DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • ABD selaku Konsultan Pajak PT WP
  • EY selaku Staf PT WP

Modus ‘All In’ dalam Pengurangan Pajak

Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya modus ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar tersebut.

Menurut Asep, dari total Rp 23 miliar yang diminta, sebesar Rp 8 miliar diduga dialokasikan sebagai ‘fee’ untuk AGS dan dibagikan kepada oknum pejabat pajak lainnya. PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak. “Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” jelas Asep.

Advertisement