Surabaya – Polisi menangkap Samuel Ardi Kristanto, seorang pembeli tanah yang diduga terlibat dalam pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri. Samuel dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.10 WIB, Samuel dijemput oleh dua petugas kepolisian tak berseragam menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam dengan nomor polisi L-1134-BAA. Ia tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan kondisi tangan terborgol menggunakan cable ties oranye tebal di belakang punggung.
Samuel berjalan cepat sambil menunduk dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan dari awak media. Ia mengenakan kaus hijau, celana jeans biru, serta sandal putih. Setelah itu, ia digiring oleh petugas menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kedatangan Samuel dengan tangan terborgol.
Sebelumnya, rumah Nenek Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran tersebut disebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut.
Nenek Elina sendiri telah membantah pernah menjual objek rumah tersebut. Objek tersebut sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang telah meninggal dunia pada tahun 2017. Hak waris atas objek tersebut kemudian jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Nenek Elina.






