Berita

Pembunuhan Anak Politikus PKS di Cilegon: Motif Ekonomi hingga Jejak DNA di Pisau

Advertisement

Cilegon – Jajaran kepolisian berhasil menangkap HA (30), pelaku tunggal yang diduga membunuh anak politikus PKS di Cilegon, Banten. Sejumlah fakta baru terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/1/2026), menguraikan motif ekonomi hingga bukti ilmiah yang memberatkan pelaku.

Motif Ekonomi Akibat Kerugian Main Kripto

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menyatakan bahwa HA melakukan aksinya didorong oleh motif ekonomi. Pelaku mengalami kerugian besar saat bermain mata uang kripto.

“Yang bersangkutan melakukan aksinya, motif ekonomi,” ujar Kombes Dian Setyawan di Polres Cilegon. Ia menjelaskan HA awalnya bermain kripto dengan modal Rp 400 juta yang merupakan tabungan bersama istrinya. Uang tersebut berkembang hingga menghasilkan keuntungan Rp 4 miliar.

Namun, pelaku diduga tidak puas dan terus bermain kripto, yang berujung pada kerugian. HA kemudian meminjam uang dari bank sebesar Rp 700 juta, koperasi Rp 70 juta, dan pinjaman online (pinjol) Rp 50 juta untuk kembali bermain kripto, namun kembali gagal.

Selain itu, rekam medis yang ditemukan di ponsel pelaku menunjukkan bahwa HA menderita kanker stadium 3 sejak 2020 dan rutin menjalani pengobatan. “Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini,” kata Dian.

Modus Operandi: Memilih Rumah Secara Acak

Kombes Dian Setyawan mengungkapkan bahwa HA beraksi seorang diri dan memilih rumah target secara acak. Modusnya adalah dengan memencet bel rumah berulang kali. Jika tidak ada respons, pelaku akan memanjat pagar dan masuk ke dalam rumah.

Rumah politikus PKS Maman Suherman di perumahan BBS 3, Cilegon, menjadi lokasi pertama yang ditargetkan pelaku. Kejadian berlangsung sekitar pukul 13.17-13.42 WIB pada 16 Desember 2025, di tengah hujan lebat.

Pelaku masuk dengan mencongkel jendela kamar pembantu di bagian kiri rumah utama. Setelah masuk, pelaku menuju lantai satu dan mencoba membuka brankas yang dalam kondisi terbuka, namun tidak berhasil. Brankas tersebut bahkan bergeser posisinya.

Interaksi dengan Korban dan Penusukan

Saat naik ke lantai dua, pelaku menemukan korban yang sedang bermain ponsel di kamar. Pelaku kemudian bertanya kepada korban mengenai keberadaan ayahnya dan kunci brankas.

“Korban main HP di atas kasur, selanjutnya korban menghampiri, pelaku sudah kasih kode untuk diam, selanjutnya sempat tanya, ‘Ayahmu di mana?’ Korban menjawab ‘Keluar’. ‘Tahu kunci brankas ditaruh di mana?’ Korban jawab ‘Tidak tahu, mungkin kakak yang tahu’, sambil nunjuk kamar kakak di lantai 2,” jelas Dian.

Korban kemudian dibawa ke balik lemari dan diikat. Saat korban melawan, pelaku menusuknya. “Pelaku langsung menusuk korban, korban teriak, semakin ditusuk, setelah penusukan yang bersangkutan langsung turun ke brankas tadi, ditemukan bekas darah baik dia atasnya ataupun di kunci kode,” jelas Dian.

Polisi Bantah Keterlibatan Keluarga dan Ungkap Bukti Ilmiah

Kombes Dian Setyawan dengan tegas membantah informasi liar mengenai dugaan keterlibatan keluarga dalam kasus ini. Ia menyatakan HA melakukan aksi di tiga lokasi berbeda.

“Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang selama ini asumsinya ini karena dendam keluarga, ada keterlibatan dalam keluarga atau karyawan itu patah semua. Ini tindak pidana murni tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Advertisement

Bukti ilmiah yang menguatkan keterlibatan HA adalah ditemukannya bercak darah korban A (9) pada pisau yang dibawa pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketiga. “Pada pisau di TKP 3 masih ada darah yang mengandung DNA milik korban A, (usia) 9 tahun pada TKP 1,” ujar Dian.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara orang yang bekerja di rumah korban dengan kasus ini.

Bukti CCTV dan DNA Jadi Kunci Penangkapan

Rekaman CCTV dari tetangga rumah korban menjadi salah satu bukti penting. CCTV merekam pelaku masuk ke rumah mewah tersebut pada pukul 13.17 WIB dan keluar pukul 13.42 WIB, menggunakan motor Honda Beat tanpa nomor polisi, helm biru, jaket hitam, sepatu safety, dan celana jeans.

Setelah membunuh A, HA melanjutkan aksinya di dua rumah lainnya. Ia kepergok saat beraksi di TKP ketiga. Saat itu, pelaku loncat dari lantai 2, melepaskan tas dan sepatu, lalu bersembunyi di garasi mobil.

Polisi yang mendatangi lokasi menemukan ciri-ciri fisik pelaku pencurian sama dengan pelaku pembunuhan. Penggeledahan tas HA menemukan alat kejahatan, termasuk dua bilah pisau berukuran sekitar 24 cm dan masker hitam.

Puslabfor Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, mengonfirmasi bahwa darah yang ada di salah satu pisau cocok dengan profil DNA korban A. “Bahwa darah yang ada di pisau itu cocok dengan profil dan yang pada anak A umur 9 tahun,” ujarnya.

Kepala Instalasi Forensik RSUD Cilegon, Baety Adhayati, menjelaskan korban mengalami luka tusuk di leher kiri yang memutus pembuluh nadi utama dan luka tusuk di dada kanan yang menembus paru-paru, yang keduanya menyebabkan pendarahan hebat dan menjadi penyebab kematian.

Pelaku Sempat Chat Istri Sebelum Beraksi

Sebelum melakukan pembunuhan, HA sempat berkomunikasi dengan istrinya melalui pesan singkat sekitar 4 jam sebelum kejadian. Ia mengungkapkan niatnya untuk melakukan tindak kriminal.

“Bahkan yang bersangkutan juga sempat curhat kepada istrinya, ini ditemukan penyidik pada chat HP antara pelaku dengan istrinya ‘Apabila keadaan semakin amblas’ bahasanya ya, yang bersangkutan akan melakukan tindak kriminal,” kata Kombes Dian Setyawan.

Istri pelaku membalas pesan tersebut dengan kalimat, “Astaghfirullah, Yang.”

Jerat Pasal KUHP Baru

HA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Dian.

Advertisement