Pemerintah Indonesia tengah merancang peraturan presiden (Perpres) untuk mengintegrasikan teknologi artificial intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan kasus pidana. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka maupun terperiksa.
AI dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa AI akan dimanfaatkan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) secara elektronik. “Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menurut Supratman, pemanfaatan AI ini diharapkan dapat meminimalkan potensi intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan. “Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pun yang lain,” katanya.
Perlindungan HAM dalam KUHAP Baru
Supratman menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memaksimalkan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menekankan bahwa KUHAP dan KUHP yang baru sangat berfokus pada perlindungan HAM. “Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” sebutnya.
Selain Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi, pemerintah juga sedang menyelesaikan sejumlah aturan turunan lainnya untuk pelaksanaan KUHAP baru. Salah satunya adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. “Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR,” jelas Supratman.
Seluruh rancangan peraturan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.






