Berita

Pemerintah Susun PP Aturan Anggota Polri Isi Jabatan ASN, Target Rampung Januari 2026

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyusunan RPP untuk Jabatan ASN

Langkah ini diambil setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga dengan Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digelar di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12/2025). Rapat yang berlangsung tertutup ini dihadiri oleh 17 kementerian terkait, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Yusril Ihza Mahendra usai rapat.

Aturan Pengisian Jabatan ASN

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 19 Undang-Undang ASN menyebutkan bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN. Namun, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tuturnya.

RPP ini nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan mengenai apakah RPP ini akan mengakomodir 17 kementerian dan lembaga masih akan didiskusikan lebih lanjut.

“Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintah-nya belum ada. Kemudian ada putusan MK, ada Peraturan Kapolri Nomor 10, dan timbullah diskusi yang meluas di masyarakat. Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” jelas Yusril.

Advertisement

Target Rampung Akhir Januari 2026

Yusril menargetkan RPP ini dapat rampung pada akhir Januari 2026. Perkembangan selanjutnya terkait hasil RPP ini akan disampaikan kepada publik.

“Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” kata Yusril.

Selain itu, Yusril juga mengungkapkan bahwa tugas-tugas dari komite percepatan reformasi akan bereplikasi pada perubahan undang-undang Polri. Hal ini sudah didiskusikan dan sangat mungkin terjadi, serta akan dijelaskan kepada publik pada waktunya.

“Dan mengenai apakah tugas-tugas dari komite percepatan reformasi akan bereplikasi pada perubahan undang-undang Polri itu memang sudah kami diskusikan dan sangat mungkin itu terjadi. Dan nanti di saatnya juga akan dijelaskan ke publik. Sudah cukup ya,” imbuhnya.

Advertisement