Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyajikan serangkaian ‘Bonus Akhir Tahun’ bagi para pekerja di ibu kota. Insentif ini mencakup berbagai bentuk, mulai dari pangan bersubsidi hingga fasilitas gratis naik bus TransJakarta.
Beragam Insentif untuk Pekerja
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadis Kominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa berbagai insentif ini dihadirkan untuk meringankan beban para pekerja. “Kabar baik untuk warga Jakarta datang di penghujung tahun ini. Beragam insentif ini dihadirkan untuk meringankan beban para pekerja yang setiap hari turut menggerakkan Jakarta, mulai dari urusan layanan dasar, pangan bersubsidi sampai mobilitas harian,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, Pemprov DKI juga mengumumkan pembukaan kembali Planetarium untuk umum. Siswa yang ingin mengisi waktu liburan akan mendapatkan akses gratis selama tiga bulan ke depan. “Sementara itu, Planetarium yang selama hampir 13 tahun tidak dibuka akhirnya dibuka kembali untuk umum. Bagi siswa yang ingin mengisi waktu liburan bisa memanfaatkan akses gratis masuk ke Planetarium selama tiga bulan ke depan,” jelasnya.
Rincian ‘Bonus Akhir Tahun’ dan Syaratnya
Adapun ‘Bonus Akhir Tahun’ yang diberikan kepada pekerja meliputi:
- Pangan bersubsidi
- Subsidi air bersih PAM Jaya
- Gratis naik transportasi umum Jakarta
- Layanan kesehatan gratis
Subsidi Air Bersih
Subsidi air bersih diberikan dalam bentuk Kartu Air Sehat dengan tarif air mulai dari Rp1.000,-/m3. Subsidi ini berlaku bagi pengguna yang mengonsumsi air PAM Jaya, tinggal di bangunan rumah seluas maksimal 70 m², dan masuk dalam Kategori 2A1 (luas bangunan ≤28 m²) atau Kategori 2A2 (luas bangunan 28 m²-70 m²).
Layanan Kesehatan Gratis
Layanan kesehatan gratis mencakup:
- Cek kesehatan
- Layanan ambulans gawat darurat (AGD)
- Layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
- Layanan kesehatan jiwa online (JakCare)
Gratis Naik Transjakarta
Kebijakan gratis naik transportasi umum Jakarta berlaku untuk pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), yang diperkirakan sekitar Rp6,2 juta. Kategori penerima manfaat meliputi:
- Pendaftar penerima KJP Plus & KJMU
- Penghuni rusunawa
- ASN DKI & Pensiunan PNS DKI Jakarta
- Penerima bantuan sosial (KIA Jakarta, KJP Plus/KJMU)
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
- PJLP dan Pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- Penyandang Disabilitas
- Lansia
- Veteran RI
- Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD
- Penjaga Rumah Ibadah
- Penduduk Kp. Seribu
- Jumantik
- Pengurus Karang Taruna
- Dasawisma
- Pengurus Posyandu
- TNI/POLRI
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman klg.transjakarta.co.id atau secara offline di halte-halte Transjakarta berikut: Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, Kota, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, dan Ragunan. Layanan tersedia setiap hari pukul 06.00 – 22.00 WIB.
Pangan Bersubsidi
Syarat untuk mendapatkan pangan bersubsidi adalah:
- Pekerja ber-KTP DKI Jakarta.
- Perusahaan berdomisili di DKI Jakarta.
Proses selanjutnya melibatkan verifikasi dan validasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Setelah itu, Disnakertransgi akan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi dan mengajukan usulan KPJ kepada Bank Jakarta serta Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP). DKPKP kemudian akan meneruskan surat dari Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah verifikasi data (maksimal upah koefisien 1,15 UMR DKI Jakarta). Bank Jakarta akan memproses pembuatan KPJ, dan nama penerima akan didaftarkan ke dalam daftar penerima manfaat.






