Berita

Pemprov DKI Jakarta Jawab Penolakan KSPI atas UMP Rp 5,7 Juta, Sebut Ada Musyawarah

Advertisement

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, memberikan tanggapan atas penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Chico menegaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 telah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak.

Proses Musyawarah dan Formula Penetapan UMP

“Terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, yang naik 6,17% dari tahun sebelumnya, kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Chico kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Chico menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMP Jakarta merupakan hasil kesepakatan bersama dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa sebesar 0,75. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.

Insentif Tambahan dan Jaminan Sosial

Ia menambahkan, seperti yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Senin (22/12/2025), Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh pada tahun 2026. Insentif tersebut meliputi transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya.

Selain itu, Pemprov DKI berkomitmen untuk memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya. Perluasan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja juga menjadi prioritas.

“Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” ujar Chico.

Tanggapan KSPI dan Perbandingan UMP

Sebelumnya, KSPI menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh mengkritik UMP Jakarta yang dianggap lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

Advertisement

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12).

Said Iqbal menyatakan bahwa seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut Said, nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan, yang berarti terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.

“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanyanya.

Said juga menyoroti pernyataan Gubernur DKI Jakarta mengenai tiga insentif yang ditawarkan. Ia menilai insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada APBD.

“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.

Chico Hakim menambahkan, “Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026. Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah.”

Advertisement