Pemerintah Kota Pekanbaru tengah gencar melakukan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar di Kecamatan Rumbai Barat. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini merupakan solusi strategis dan berkelanjutan untuk mengatasi persoalan sampah di kota tersebut.
Kerja Sama Swasta Tanggung Biaya Penataan
Sebelumnya, perubahan sistem TPA dari open dumping menjadi sanitary landfill dan controlled landfill diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp 12 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, melalui kerja sama dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE), seluruh pembiayaan dan pelaksanaan penataan TPA ditanggung oleh pihak swasta.
“Dengan kerja sama ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menghemat anggaran sekitar Rp 12 miliar. Seluruh proses penataan TPA dari open dumping menjadi controlled landfill hingga sanitary landfill dikerjakan dan dibiayai oleh PT ICE,” ujar Agung saat meninjau progres penataan TPA Muara Fajar, Minggu (4/1/2025).
Peninjauan ini bertujuan memastikan percepatan perubahan sistem pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan gas metana sebagai sumber energi listrik.
Progres Penutupan Sampah dan Pemanfaatan Gas Metana
Saat ini, progres penutupan sampah di TPA Muara Fajar telah mencapai sekitar 40 persen. Sampah ditutup bertahap menggunakan lapisan tanah, yang selanjutnya akan dilapisi membran khusus untuk menangkap gas metana.
“Kita harapkan proses penutupan ini bisa selesai pada pertengahan tahun ini, sehingga pengambilan gas metana dapat segera dimaksimalkan,” jelas Agung.
Gas metana yang dihasilkan dari tumpukan sampah akan diolah menjadi energi listrik. Energi ini akan dibeli oleh PT PLN melalui skema sharing profit yang juga memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.
Perpanjangan Usia Pakai TPA dan Solusi Jangka Panjang
Proyek pengelolaan sampah menjadi energi ini dirancang untuk jangka menengah hingga panjang, dengan rentang waktu 3 hingga 5 tahun ke depan. Penataan ini juga berdampak signifikan terhadap usia pakai TPA Muara Fajar.
“Sebelum dilakukan penataan, usia TPA Muara Fajar hanya mampu bertahan sekitar dua tahun. Setelah dilakukan penataan, usia pakainya bisa diperpanjang hingga 7 sampai 9 tahun,” tambah Agung.
Untuk solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota kawasan Pekansekawan (Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, dan Bengkalis) untuk membangun TPA Regional. TPA Regional ini akan dibangun di atas lahan milik Pemprov Riau seluas 39 hektare, lengkap dengan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) senilai hampir Rp 2,5 triliun yang akan dibangun oleh Danantara Indonesia.
Dalam skema TPA Regional, Kota Pekanbaru akan menyumbang sekitar 70 persen pasokan sampah sebagai bahan baku PLTSa. Pembangunan fasilitas ini ditargetkan rampung dalam 3 hingga 4 tahun ke depan.
Pemanfaatan Lahan Eks TPA Muara Fajar
Selama masa transisi menuju TPA Regional, penataan TPA Muara Fajar dilakukan agar tetap aman dan berfungsi optimal. Sampah lama yang masih menumpuk di TPA Muara Fajar nantinya akan dibawa ke TPA Regional untuk dibakar melalui mesin PLTSa.
“Dengan demikian, sampah lama dapat dihabiskan, dan lahan TPA Muara Fajar bisa kita manfaatkan kembali,” tegas Agung.
Setelah sampah lama habis, lahan eks TPA Muara Fajar akan dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai lokasi pembibitan pohon dan tanaman untuk mendukung pelestarian lingkungan serta penghijauan Kota Pekanbaru.






