Pandeglang, Banten – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (38) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas. Pelaku merupakan tetangga korban.
Pelaku Diamankan Setelah Laporan Keluarga
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Pelaku inisial YS sudah diamankan,” ujar Widianto kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada aparat kepolisian. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali di rumah korban ketika situasi sedang sepi.
“Pelaku melakukan (pencabulan) sebanyak dua kali,” ungkap Widianto.
Korban Mengalami Intimidasi
Lebih lanjut, Widianto menjelaskan bahwa pelaku diduga sempat mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan apa yang dialaminya.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengatakan kepada orang tuanya dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian,” jelas Widianto.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Saat ini, YS telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.
“Ancaman pidana 12 tahun,” tegas Widianto.






