Berita

Penculikan Anak di Tambun Bekasi Terungkap, Pelaku Ditangkap di Bandung

Advertisement

Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan anak berinisial MAR alias L yang beraksi di Tambun Selatan, Bekasi. Korban, yang berinisial MAA, ditemukan dalam kondisi selamat bersama pelaku di Kabupaten Bandung.

Kronologi Penculikan

Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, korban saat itu diminta keluarganya untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tidak kunjung kembali.

Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Pria tersebut diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.

“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Penangkapan Pelaku

Tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari orang tua korban pada Senin, 26 Januari 2026. Dari hasil analisa dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Petugas berhasil menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut.

“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” terang Budi.

Motif Pelaku

Motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

“Motif pelaku adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” lanjut dia.

Advertisement

Proses Hukum dan Imbauan

Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).

Budi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.

Apresiasi Orang Tua Korban

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.

Advertisement