Berita

Penculikan Anak di Tambun: Pelaku Ancam Korban dengan Belati Sebelum Diringkus

Advertisement

Seorang anak berinisial MMA di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dilaporkan menjadi korban penculikan. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai MAR alias L, telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung.

Ancaman Senjata Tajam

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pelaku MAR diduga memaksa korban untuk ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati. Senjata tersebut disimpan di dashboard sepeda motor pelaku.

“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Kronologi Penyelidikan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pada Senin (26/1/2026). Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.

Peristiwa penculikan sendiri terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itu, korban MAA sedang diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah.

“Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, (25/1) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial MAA diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (31/1).

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan hasil analisis dan pelacakan, petugas mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis (29/1/2026), tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang.

Petugas berhasil menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Pelaku MAR dan korban MMA berhasil diamankan di dalam bus tersebut.

“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” terang Budi.

Advertisement

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Imbauan dan Aturan Hukum

Budi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku MAR dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Penegasan Polres Metro Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).

Apresiasi Keluarga Korban

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.

Advertisement