Berita

Peneror Bom Sekolah di Depok Ternyata Mantan Pacar yang Cemburu, Catut Nama Eks Gebetan di E-Mail

Advertisement

Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HRR (23) yang diduga menyebarkan ancaman bom ke sepuluh sekolah swasta di Kota Depok, Jawa Barat. Motif di balik aksi teror ini ternyata dipicu oleh rasa cemburu dan keinginan untuk mencari perhatian mantan kekasihnya, K, yang namanya dicatut dalam email ancaman tersebut.

Motif Asmara di Balik Ancaman Bom Sekolah

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa email berisi ancaman bom tersebut dikirimkan pada Selasa (23/12) dini hari, sekitar pukul 02.32 WIB. Email tersebut pertama kali dibaca oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok, yang kemudian meneruskannya ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Tak disangka, sembilan sekolah lain juga menerima email ancaman serupa.

“Pada tanggal 23 Desember 2025, adanya ancaman teror yang dikirim kepada 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok melalui email. Jadi dapat saya sampaikan langsung saja waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025. Email tersebut terkirim pada pukul 02.32 dini hari,” ujar Kompol Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Dalam email tersebut, pelaku mengancam akan melakukan “Teror bom dan bunuh tebar narkoba di semua sekolah”.

Penyelidikan Mengarah pada Mantan Kekasih

Polisi segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa perempuan berinisial K yang namanya dicatut dalam email ancaman. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pengirim email bukanlah K, melainkan mantan kekasihnya yang berinisial HRR.

Advertisement

Kompol Made menambahkan bahwa K juga kerap menerima teror dari HRR setelah mereka putus. “Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta berdasarkan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. HRR telah menjalani penahanan.

Advertisement