Berita

Pengacara Atalia Praratya Tegaskan Gugatan Cerai Tak Libatkan Pihak Ketiga Bernama AK, LM, SM

Advertisement

BANDUNG – Sidang lanjutan gugatan cerai yang diajukan oleh Anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (31/12/2025). Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyatakan kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan, termasuk menghadirkan saksi.

Agenda Sidang Dipercepat

Debi menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini mencakup pelaporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, serta menghadirkan dua orang saksi. Ia menambahkan, Pengadilan Agama Bandung dan kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat proses persidangan. “Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Oleh karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujar Debi, seperti dilansir Antara.

Klarifikasi Soal Pihak Ketiga

Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik, Debi Agusfriansa menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya tidak berkaitan dengan pihak lain. Ia secara eksplisit menyatakan bahwa nama-nama seperti AK, LM, atau SM tidak pernah tercantum dalam isi gugatan. “Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” tegas Debi.

Advertisement

Atalia Praratya sendiri tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja krem dipadukan rok panjang hitam. Saat ditanya wartawan sebelum memasuki ruang sidang, Atalia hanya meminta doa. “Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujarnya singkat.

Advertisement