Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang digelar pada Senin (22/12/2025). Maqdir menilai bukti penerimaan uang dalam dakwaan kliennya tidak memiliki dasar yang kuat.
Keberatan Atas Keterangan Saksi
Keberatan ini disampaikan Maqdir dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan Direktur Java Energy Semesta (JES), Liyanto, sebagai saksi. Liyanto memberikan keterangan bahwa ayahnya, almarhum Bambang Hartono Tjahjono, pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Hakim Fajar Kusuma Aji mengonfirmasi keterangan Liyanto terkait dakwaan jaksa mengenai adanya transfer uang kepada Rezky Herbiyono. Hakim menanyakan apakah benar ayah Liyanto mentransfer uang senilai Rp11 miliar kepada Rezky, sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa KPK. Liyanto membenarkan hal tersebut.
Dakwaan Sarat Asumsi
Menanggapi keterangan saksi, Maqdir Ismail berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum sarat dengan asumsi dan berpotensi menggerus prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Ia menekankan bahwa kesimpulan yang tidak didasarkan pada bukti faktual yang jelas sangat berbahaya jika dijadikan dasar pemidanaan.
“Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita,” ujar Maqdir Ismail.
Maqdir menegaskan bahwa hukum pidana mensyaratkan adanya alat bukti yang kuat dan kesaksian yang sah, yaitu berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi. Menurutnya, keterangan Liyanto tidak memenuhi syarat pembuktian karena bukan saksi fakta.
“Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan,” kata Maqdir.
Proses Hukum Sebelumnya
Sebelumnya, Nurhadi dan tim pengacaranya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan. Namun, majelis hakim dalam putusan selanya memutuskan bahwa perkara tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Maqdir menyatakan akan terus berupaya membuktikan seluruh keberatan mereka melalui pemeriksaan saksi di persidangan. Ia juga menyoroti prosedur pemeriksaan saksi secara daring.
“Sepengetahuan kami, Mahkamah Agung telah mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan saksi secara online harus dilakukan dari kantor kejaksaan atau pengadilan. Prosedur ini seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum,” ujar Maqdir.
Diketahui, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,1 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan melakukan TPPU senilai Rp452 miliar.






