Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengklaim bahwa tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang secara langsung menyebutkan adanya aliran dana ke kliennya. Rudjito menegaskan bahwa transaksi penukaran valuta asing (valas) yang terungkap dalam persidangan tidak memiliki kaitan langsung dengan Nurhadi.
Pernyataan ini disampaikan Rudjito dalam sidang lanjutan kasus TPPU Nurhadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (5/1/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi, yang mayoritas berasal dari sektor jasa pertukaran mata uang asing atau money changer.
Rudjito merinci bahwa keterangan para saksi tidak ada yang menyebutkan nama Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah, terkait aliran dana penukaran valas. “Nama-nama yang disebut saksi tidak ada nama Pak Nurhadi maupun Bu Tin. Hubungan mereka dengan transaksi penukaran itu murni dilakukan pihak lain,” ujar Rudjito.
Ia menambahkan, meskipun sidang mengungkap adanya transaksi penukaran uang yang sering terjadi, catatan transaksi tersebut tidak mencantumkan nama Nurhadi. “Para saksi dari PT. Sly Danamas maupun PT. VIP menyatakan bahwa nama yang sering muncul dalam catatan transaksi bukanlah Nurhadi secara langsung, melainkan nama-nama lain seperti Rezky Herbiyono atau pihak ketiga lainnya, yaitu Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, dan Calvin Pratama,” jelasnya.
Tim penasihat hukum Nurhadi menyatakan akan melakukan uji forensik oleh auditor pada sidang lanjutan mendatang. Tujuannya adalah untuk membuktikan tidak adanya keterkaitan finansial antara bisnis penukaran uang valas tersebut dengan Nurhadi.
Dakwaan Nurhadi Sebelumnya
Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa penuntut umum menyatakan gratifikasi tersebut diterima Nurhadi dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi ini terjadi pada periode Juli 2013 hingga 2019, saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris MA atau setelah masa jabatannya berakhir. Penerimaan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban dan tugas Nurhadi.
Lebih lanjut, jaksa mendakwa Nurhadi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Uang tersebut diduga ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening untuk membeli aset tanah, bangunan, serta kendaraan.






