Pengacara Nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, menyoroti sejumlah kejanggalan terkait klaim kepemilikan rumah yang berujung pada dugaan pengusiran paksa kliennya. Kejanggalan tersebut meliputi munculnya akta jual beli dan perubahan surat tanah yang dinilai janggal.
Rumah yang kini telah rata dengan tanah tersebut, menurut Wellem, telah ditempati Elina bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak tahun 2011. Elisa meninggal dunia pada tahun 2017. Namun, pada Agustus 2025, muncul seorang bernama Samuel yang mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa pada tahun 2014.
“Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim,” kata Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, dilansir detikJatim, Minggu (28/12/2025).
Pada 6 Agustus 2025, Elina diduga mengalami pengusiran secara paksa oleh sekelompok anggota ormas dari rumah yang telah ia tinggali bertahun-tahun. Tim kuasa hukum juga menemukan kejanggalan lain berupa akta jual beli yang terbit setelah peristiwa pengusiran tersebut.
“Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025,” ucap Wellem.
Wellem menjelaskan bahwa rumah tersebut secara administratif tercatat atas nama Elisa Irawati. Namun, ia menyebutkan ada proses perubahan letter C di kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris. Ia menegaskan, baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada siapa pun.
Kejanggalan lain adalah waktu perubahan letter C yang dilakukan setelah peristiwa pengusiran dan dugaan pengrusakan rumah. Padahal, seluruh dokumen penting berada di dalam rumah dan tidak bisa diambil oleh Elina.
“24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan pengrusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, pengrusakan kita ndak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina),” imbuhnya.
Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim
Nenek Elina menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sejak Minggu (28/12) siang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pengusiran yang sempat viral di media sosial.
Saat ditemui di sela pemeriksaan, Elina mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya.
“Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya,” ujar Elina.
Saat pengusiran terjadi, Elina sempat mempertanyakan kepemilikan surat dari Samuel, sosok yang mengklaim telah membeli rumah tersebut. Namun, Samuel atau terlapor dalam kasus ini tidak menunjukkannya. Sementara itu, Elina mengaku memiliki surat letter C rumah yang ditempatinya atas nama Elisa, kakak kandungnya.






