Polisi menangkap satu tersangka baru terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) dari kediamannya. Dengan demikian, total tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang.
Peran Tersangka Baru Terungkap
Tersangka baru yang berhasil diringkus adalah seorang pria berusia 40 tahun dengan inisial WE. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan peran WE dalam kasus ini. “Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah,” ujar Abast kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
WE ditangkap di kawasan Tandes, Surabaya, pada Rabu siang, 31 Desember 2025. Penangkapan ini menambah daftar tersangka yang telah diamankan polisi terkait pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina.
Empat Tersangka Telah Ditahan
Hingga kini, keempat tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim adalah Samuel Adi Kristanto, M Yasin alias MY, SY alias Klowor, dan WE.
“Hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” pungkas Abast.






