Berita

Peniadaan Ganjil Genap Jakarta 25-26 Desember 2025 Sambut Libur Natal

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan kebijakan ganjil genap pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya. “Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2025,” tulis akun tersebut, Senin (22/12/2025).

Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada beberapa peraturan. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tayun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Advertisement

Kedua, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Selain itu, kebijakan ganjil genap juga akan ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026, yang merupakan Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026. Peniadaan ini berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

Advertisement